Archives

Rapat evaluasi kepala desa habis masa jabatan dan pemilihan kepala desa antar waktu di kabupaten lebak tahun 2018
Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut- turut. Khusus mengenai pemilihan Kepala Desa dalam… Read More