Kegiatan Rapat Koordinasi Identifikasi, Inventarisasi dan Fasilitasi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Desa Adat yang Menjadi Kewenangan Provinsi Banten TA. 2023
Admin DPMD | 20 Juni 2023 | Dibaca 211 kali

Rangkaian Kegiatan Rakoor Identifikasi, Inventarisasi dan Fasilitasi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Desa Adat yang menjadi Kewenangan Provinsi Banten TA. 2023

Kepala Bidang P2SPD SUPARMAN, S.Sos, MA menghadiri acara Rapat Koordinasi Identifikasi, Inventarisasi dan Fasilitasi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Desa Adat yang menjadi Kewenangan Provinsi Banten TA. 2023 pada hari ini Selasa, 20 Juni 2023 di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Prov. Banten. 


Acara Rakor tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Banten diwakili oleh Bpk. Haerudin, M.Si (Kabid PKD DPMD PROV BANTEN) yang dihadiri oleh unsur DPMD Prov. Banten, Unsur Narasumber, Kepala Desa Ciherang, Hegarmanah, Cikadu, Pendamping Desa & Lokal Desa Kec. Cibeber, unsur masyarakat Adat Ciherang, Hegarmanah, dan Cikadu.


Tujuan Rakoor tersebut untuk melakukan perlindungan masyarakat adat, mengakui hak-hak sosial, budaya ekonomi masyarakat adat, menghormati adat masyarakat adat, melindungi SDA masyarakat adat, dan membantu mengatasi masalah masyarakat adat.

BAGIKAN :