Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Peraturan Mengenai Pemerintahan Desa
Admin DPMD | 23 Mei 2023 | Dibaca 379 kali

Kabid P3D DPMD Kab. Lebak dalam penyampaian materi di Kegiatan Penyuluhan Sosialiasi Hukum dan Peraturan mengenai Pemerintahan Desa

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Peraturan Mengenai Pemerintahan Desa di Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak pada Hari Selasa tanggal 23 Mei 2023.


Pada Kegiatan tersebut Bapak Alkadri S.IP., M.Si sebagai Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak dan Bapak Diki Ginanjar, SE., M.Si. sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Lebak bertindak sebagai Narsumber. Selain itu bertindak juga sebagai narasumber adalah Kasi Datun Kejaksaan Kab. Lebak Ibu Ria Ramadhayanthi, S.H, M.Kn., Banit 3 Tipikor Polres Lebak Bpk. Saepudin, S.H, dan Koramil Bpk. Kapten INF. Dadang.


Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Camat Muncang Kab. Lebak Bpk. Harojaya, S.Pd dan dihadiri oleh Kepala Desa dan Anggota BPD serta Perangkat Desa Se-Kecamatan Muncang.


Dengan Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diharapkan seluruh elemen pemerintahan desa yaitu Kepala Desa dan Anggota BPD dan Perangkat Desa dapat mengetahui dan memahami aturan dan rambu-rambu dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa sehingga akan tercipta tertib hukum dan menjauhkan elemen pemerintahan di Desa tersebut dari jerat hukum akibat penyalahgunaan wewenang.

BAGIKAN :