Pemerintah
Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Bidang Hukum dan Bidang Pelayanan Hukum
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten menggelar kegiatan pembinaan
Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Aula Multatuli Setda Lebak pada hari Selasa, 09
Juli 2024.
Erny Widiastuti,
S.E., M.H., Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan
Dokumentasi Informasi Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten,
menyampaikan bahwa pendirian Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) merupakan
langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Langkah ini tidak
hanya bertujuan memperkuat kedudukan Indonesia sebagai negara hukum, tetapi
juga untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, dengan harapan dapat
mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai.
Untuk mencapai tujuan tersebut, penyebaran pengetahuan hukum perlu ditingkatkan
secara luas agar masyarakat semakin memahami dan mematuhi hukum.
Asisten
Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi,
S.STP, mengungkapkan bahwa kegiatan ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat
dalam mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum, meningkatkan kesadaran hukum,
mendorong partisipasi masyarakat, dan mencegah pelanggaran hukum.
Selain itu, Ajis
juga menjelaskan pentingnya menyelenggarakan Pembinaan Desa/Kelurahan Binaan
dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum minimal dua kali dalam setahun, yang harus
dibuktikan dengan laporan tertulis. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan
pembinaan tersebut dilaksanakan secara teratur dan efektif, serta untuk
memantau perkembangan kesadaran hukum di masyarakat secara berkesinambungan.
Laporan tersebut juga menjadi bukti konkrit atas komitmen pemerintah daerah
dalam mendukung upaya peningkatan pemahaman dan kepatuhan hukum di tingkat
lokal.
Kepala Bidang Pembinaan
Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Diki Ginanjar, SE.,SH.,M.Si, menjelaskan pentingnya
Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini, salah satunya adalah untuk memberikan
pengetahuan hukum kepada masyarakat sehingga dapat menghindari masalah hukum,
menciptakan kedamaian, ketentraman antar warga, dan mengurangi tingkat
kriminalitas. Ia juga menyampaikan bahwa Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum
meliputi empat dimensi: akses informasi hukum, implementasi hukum, akses
keadilan, dan akses demokrasi serta regulasi.
Kegiatan tersebut tidak hanya berupa komunikasi satu arah,
tetapi juga diakhiri dengan diskusi antara Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang
hadir, termasuk sesi tanya jawab dengan narasumber. Pada kesempatan ini,
kelompok-kelompok Kadarkum dapat berkonsultasi mengenai kendala yang dihadapi
mereka sehingga dapat diberikan rekomendasi dan solusi yang tepat.