Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kabupaten Lebak Menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Admin DPMD | 09 Juli 2024 | Dibaca 193 kali

Pemerintah Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Bidang Hukum dan Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten menggelar kegiatan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Aula Multatuli Setda Lebak pada hari Selasa, 09 Juli 2024.

Erny Widiastuti, S.E., M.H., Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten, menyampaikan bahwa pendirian Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Langkah ini tidak hanya bertujuan memperkuat kedudukan Indonesia sebagai negara hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, dengan harapan dapat mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyebaran pengetahuan hukum perlu ditingkatkan secara luas agar masyarakat semakin memahami dan mematuhi hukum.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi, S.STP, mengungkapkan bahwa kegiatan ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum, meningkatkan kesadaran hukum, mendorong partisipasi masyarakat, dan mencegah pelanggaran hukum.

Selain itu, Ajis juga menjelaskan pentingnya menyelenggarakan Pembinaan Desa/Kelurahan Binaan dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum minimal dua kali dalam setahun, yang harus dibuktikan dengan laporan tertulis. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pembinaan tersebut dilaksanakan secara teratur dan efektif, serta untuk memantau perkembangan kesadaran hukum di masyarakat secara berkesinambungan. Laporan tersebut juga menjadi bukti konkrit atas komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya peningkatan pemahaman dan kepatuhan hukum di tingkat lokal.

Kepala Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Diki Ginanjar, SE.,SH.,M.Si, menjelaskan pentingnya Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini, salah satunya adalah untuk memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat sehingga dapat menghindari masalah hukum, menciptakan kedamaian, ketentraman antar warga, dan mengurangi tingkat kriminalitas. Ia juga menyampaikan bahwa Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum meliputi empat dimensi: akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, dan akses demokrasi serta regulasi.

Kegiatan tersebut tidak hanya berupa komunikasi satu arah, tetapi juga diakhiri dengan diskusi antara Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang hadir, termasuk sesi tanya jawab dengan narasumber. Pada kesempatan ini, kelompok-kelompok Kadarkum dapat berkonsultasi mengenai kendala yang dihadapi mereka sehingga dapat diberikan rekomendasi dan solusi yang tepat.

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin