Perpanjangan Masa Jabatan 332 Kepala Desa di Kabupaten Lebak
Admin DPMD | 26 Juni 2024 | Dibaca 219 kali

Kabupaten Lebak, Pj. Bupati Iwan Kurniawan bersama Forkopimda menghadiri acara Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Lebak kepada 332 kepala desa. Acara ini berlangsung di Aula Multatuli pada hari Selasa (25/06/2024).

Dalam pidatonya, Pj. Bupati Lebak menyampaikan selamat atas pengukuhan dan penyerahan SK tersebut, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Lebak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, merupakan langkah penting yang perlu dilakukan untuk mendukung pembangunan desa.

Tugas Kepala Desa tidaklah ringan, tidak hanya berfokus pada program dan kegiatan yang didanai oleh APBN/APBD, tetapi juga harus mampu memimpin masyarakat menuju kemajuan dan kesejahteraan. Kepala Desa diharapkan dapat memegang teguh amanah dan berkomitmen untuk mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Lebak, serta membangun sinergi yang kuat untuk kemajuan daerah.

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin