Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.
"Ditetapkannya tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa," demikian bunyi Diktum Kesatu Keppres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Penetapan Hari Desa ini didasari oleh pentingnya peran desa sebagai penyelenggara pemerintahan yang melayani masyarakat dengan segala keragaman adat dan budayanya, serta kontribusinya dalam pemerataan kesejahteraan dan penguatan NKRI.
"Untuk memperkuat peran desa dan membangun pemahaman masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan bahwa desa adalah subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan, dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa. Hal ini untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga NKRI," bunyi Keppres tersebut.
Tanggal 15 Januari dipilih sebagai Hari Desa karena bertepatan dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Diundangkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014 merupakan momen penting yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia demi keadilan bagi seluruh rakyat," dinyatakan dalam Keppres.
Dalam Diktum Kedua, Keppres menyebutkan bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Diktum Ketiga Keppres 23/2024 yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2024. (UN).
sumber: https://setkab.go.id/pemerintah-tetapkan-15-januari-sebagai-hari-desa/