Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta Penggerak Swadaya Masyarakat melaksanakan Rapat Pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa.
Kegiatan rapat ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa substansi pengaturan desa di tingkat daerah sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Desa terbaru.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Lebak dan Unsur Akademisi, dengan tujuan utama untuk melakukan pendalaman materi dan penyelarasan norma-norma hukum yang akan menjadi dasar penyusunan Raperda.
Bertempat di Ruang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak
Selasa, 25 November 2025