Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak bersama Bidang Pembinaan Penataan dan Sarana Prasarana Desa (P2SPD) menghadiri rapat pembahasan permohonan Hak Pengelolaan atas nama Masyarakat Hukum Adat Baduy terhadap tanah yang terletak di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Lebak, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, Asisten Daerah I Kabupaten Lebak, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak beserta jajaran, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setda Lebak beserta jajaran, serta perwakilan Kementerian PUPR Balai-C3 beserta jajaran.
Rapat ini menjadi forum koordinasi antarinstansi untuk membahas permohonan hak pengelolaan tanah Masyarakat Hukum Adat Baduy. Diharapkan melalui pembahasan bersama ini, proses penanganan permohonan dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku serta memperhatikan keberadaan dan hak-hak Masyarakat Hukum Adat Baduy.
Bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Hari/Tanggal: Rabu, 21 Oktober 2026.