Sosialisasi Peraturan Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2025
Admin DPMD | 21 April 2026 | Dibaca 23 kali

Plt. Kepala Dinas, Kepala Bidang P3D, dan PSM Bidang P3D melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang dihadiri oleh BPD dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Ciruji Kec. Banjarsari, Desa Darmasari dan Desa Pamubulan Kec. Bayah, Desa Anggalan Kec. Cikulur, Desa Margajaya Kec. Cimarga, Desa Parungsari Kec. Sajira, Desa Pagelaran Kec. Malingping, Desa Sukatani Kec. Wanasalam. 

Kegiatan pembekalan tersebut bertujuan agar pelaksanaan PAW di 8 Desa dapat berjalan lancar, tertib dan aman. Sehingga diharapkan dapat memunculkan para kepala desa yang amanah dan dapat mengemban tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.

Bertempat di Aula Dinas PMD Kab. Lebak

Selasa, 21 April 2026

BAGIKAN :